MEMAHAMI “AMIR PALSU” SEBAGAI PEMBANGKANG (BUHGOT) DAN EKSPLOITASI DALIL AGAMA DEMI KEPENTINGAN BISNIS DINAR DIRHAM

amir palsu, koin dinar dirham, dokumen pencopotan amir, dan eksploitasi agama demi kepentingan bisnis

Pernyataan ini adalah penegasan hujjah syar’iyyah di hadapan umat atas tindakan pembangkangan, pemecahan shaff jamaah, dan eksploitasi dalil-dalil agama hanya demi kepentingan bisnis pribadi:

• Zaim Saidi sebelumnya adalah Amir Indonesia yang diangkat oleh Rais Abu Bakar Rieger (kini digantikan Rais Salman Kajie), tapi karena perbuatannya yang menyimpang dari ajaran Syekh Abdalqadir as sufi maka dicopot kedudukannya sebagai Amir Indonesia pada tahun 2022 dengan Maklumat resmi dari Rais

• Zaim Saidi selama ini adalah menjabat sebagai Direktur Wakala Induk Nusantara yang menjadi instansi yang mencetak dinar dirham dan diedarkan melakukan jaringan distribusi ‘wakala-wakala’ yang dia bentuk, dimana seluruh dinar dirham yang dia distribusikan tersebut adalah dicetak secara monopoli oleh beliau dimana pihak lain dianggap “tidak sah” jika mencetak dan mengedarkan dinar dirham dengan merek dan logo lain, karena dengan dalil bahwa “dinar dirham” harus dibawah otoritas “Amir” sebagai pencetaknya

• Beliau juga mengangkat amir-amir lokal lain hanya sebagai boneka dan kemudian dia cetak dinar dirham dengan ‘merek dan nama amir lokal’ itu, dimana yang menjual dan mendistribusikan koin dinar dirham tersebut adalah pihak Wakala Induk Nusantara sendiri dengan jejaring wakala-wakalanya saja. Sementara ‘amir lokal yang jadi boneka’ yang dicetakin dinar dirhamnya, tidak tahu menahu perihal berapa banyak koin yang dicetak dan dijual kepada umat

• Beliau juga menggunakan logo ‘kesultanan-kesultanan’ lalu mencetak dinar dirham dengan menggunakan nama logo dan nama ‘Sultan’ tersebut sementara para sultan dan kesultanan sama sekali tidak tahu menahu berapa banyak koin diproduksi dan didistribusikan kepada umat, maka yang mendapatkan keuntungan hanyalah wakala induk nusantara sendiri yaitu adalah Zaim Saidi saja. Sementara ‘Sultan dan amir-amir boneka yang dia ciptakan hanya menjadi pajangan untuk produksi koin dinar dirham yang dia bisniskan

• Hal ini tentu jauh dari ajaran Syekh Abdalqadir as sufi apalagi upaya dan usaha untuk memerangi riba karena hanya berorientasi pada pengembangan bisnis jual beli dinar dirhamnya saja yang berarti mengumpulkan harta dari penjualan dinar dan dirham saja, karena memang Zaim Saidi sama sekali tidak memiliki pekerjaan lain

• Dimana skema bisnis dinar dirham yang dia bangun adalah sama seperti pola bankir yang menjadikan bank sentral sebagai pusat distribusi, di mana uang dicetak dengan menggunakan ‘logo dan gambar’ lain, tapi intinya yang mencetak hanyalah bank sentral. Hal mana juga berlaku pada bisnis dinar dirham ini dimana yang boleh mencetak seolah-olah hanya dia saja dan pihak lain yang mencetak koin dianggap sebagai koin makhruhah dan tidak halal karena bukan dibawah otoritas amirat yang dia pimpin

• Ketika peristiwa dia ditangkap oleh Mabes Polri tahun 2021, akibat berita penangkapan tersebut, maka Rais yang mengangkatnya baru mengetahui selama ini perilakunya yang telah menyimpang dan telah menyalahgunakan ajaran Syekh Abdalqadir as sufi oleh karena itu Rais mencopotnya sebagai Amir Indonesia, tapi Zaim Saidi berdalih dirinya tetap menjadi ‘Amir” dengan tujuan supaya bisa tetap menjalankan bisnis dinar dirham yang sudah bertahun-tahun dia bangun untuk menopang kebutuhan hidupnya

• Pengkhianatan atas Akad dan Sumpah Setia (Khianatul Amanah wa Naktsul Bai’ah). Tindakan menolak pencopotan oleh Rais dan mendeklarasikan keamiran tandingan adalah bentuk bughat nyata dan pengkhianatan atas akad kepatuhan. Siapa saja yang mengambil legitimasi ketika diberi wewenang, namun memberontak ketika wewenang itu dicabut, telah membatalkan adab kepemimpinan Islam dan terjatuh dalam watak pembangkang terhadap tatanan yang sah. Maka contohlah amal perbuatan Khalid ibn Walid yang dicopot kedudukannya oleh Amirul Mukminin tapi dia tetap legowo dan menerima kedudukan tersebut. Bukan melakukan ‘amirat tandingan’ yang bertujuan semata-mata agar bisnis dinar dirham bisa tetap berjalan dan mendapat pemasukan dari hal tersebut

• Menjual Ayat dan Menunggangi Syariat demi Kepentingan Duniawi (Isytara bi Ayatillah Tsamanan Qalila) Mendirikan jaringan perniagaan logam mulia (wakala) pribadi dengan tameng “penegakan rukun zakat” dan “anti-riba” adalah kejahatan memperdagangkan agama demi keuntungan materi. Pengutipan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits untuk menarik jamaah membeli komoditas dagang yang dicetak dan ditentukan keuntungannya sendiri adalah manipulasi syariat yang batil

• Penyesatan Hukum Fiqh dan Penipuan Publik (Tadlis wa Ghurur) Menanamkan doktrin sesat kepada umat bahwa Zakat Mal tidak sah kecuali melalui koin cetakan pribadinya adalah perbuatan mengada-ada dalam syariat (bid’ah ‘amaliyyah). Syariat Islam telah menetapkan bahwa zakat dinilai dari timbangan dan kadar kemurnian, bukan dari merek koin atau cetakan pihak tertentu yang menetapkan margin keuntungan (seigniorage) secara sepihak. Hal itu adalah monopoli dinar dirham yang bathil dan sama sekali bertentangan dengan syariat. Apalagi menciptakan otoritas palsu berupa ‘amir yang diangkat jamaah’ adalah perbuatan mengada-ada hanya karena tidak diterima copot jabatannya sebagai “Amir” maka mencari-cari legitimasi baru agar tetap bisa menjadi “amir’ seumur hidup supaya bisnis koin dinar dirham bisa tetap dilakukan sampai kapanpun

• Kedustaan atas Nama Mursyid (Al-Kadzib ‘ala al-Mursyid) Terus-menerus mencatut nama al-Marhum Syekh Abdalqadir as-Sufi untuk memvalidasi bisnis koin pribadinya adalah bentuk tiada ADAB dan kedustaan nyata di hadapan umat. Sementara Syekh Abdalqadir as sufi secara resmi dan tertulis mengumumkan berlepas diri (al-Bara’ah / Disassociate) dari gerakan Dinar-Dirham sejak tahun 2014. Mengabaikan wasiat dan sikap resmi guru demi menjaga omzet dagang adalah puncak dari rusaknya adab seorang murid, yang mana atas perbuatan tersebut Zaim Saidi telah dikeluarkan dari komunitas Syekh Abdalqadir as sufi berdasarkan Surat dari Rais (saat itu)

• Memecah Belah Barisan Jamaah (Tafrîq al-Jama’ah) Menggiring jamaah keluar dari rantai komando Keraisan resmi untuk dijadikan basis pasar bisnis koin pribadi yang telah dibangunnya bertahun-tahun adalah upaya memecah belah persatuan kaum muslimin (tafriq al-kalimah). Status kelompok sempalan (firqah munfashilah) ini telah terputus secara struktural, moral, dan sanad keilmuan dari tatanan Amal Ahl al-Madinah

KETEGASAN SIKAP

  1. Menuntut Penghentian Total: Menyerukan kepada Zaim Saidi untuk segera menghentikan penggunaan nama Syekh Abdalqadir as-Sufi, pengajaran, serta dalil-dalil syariat dalam aktivitas perniagaan koin dan logam mulia pribadinya dan menyarankan segera melakukan taubatan nasuha demi perbaikan diri menjelang akhir hayat
  2. Peringatan kepada Jamaah (Tahdzir lil-Ummah): Menyerukan kepada seluruh jamaah dan kaum muslimin untuk berlepas diri (al-bara’ah) dari keamiran ilegal ini dan tidak menyerahkan kewajiban zakat atau muamalat ke dalam skema bisnis yang memanipulasi hukum-hukum Allah demi kepentingan materi, karena ‘amir palsu/illegal ini’ sama sekali tidak dibimbing Mursyid dan Masyayikh manapun, sebab hanya bersandar pada kepentingan bisnis pribadi untuk memupuk kekayaan semata, bukan untuk kepentingan memerangi riba

Wassallamuallaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Muchamad Andi Sofiyan