Kategori: Hukum Islam

  • MEMAHAMI “AMIR PALSU” SEBAGAI PEMBANGKANG (BUHGOT) DAN EKSPLOITASI DALIL AGAMA DEMI KEPENTINGAN BISNIS DINAR DIRHAM

    MEMAHAMI “AMIR PALSU” SEBAGAI PEMBANGKANG (BUHGOT) DAN EKSPLOITASI DALIL AGAMA DEMI KEPENTINGAN BISNIS DINAR DIRHAM

    Pernyataan ini adalah penegasan hujjah syar’iyyah di hadapan umat atas tindakan pembangkangan, pemecahan shaff jamaah, dan eksploitasi dalil-dalil agama hanya demi kepentingan bisnis pribadi:

    • Zaim Saidi sebelumnya adalah Amir Indonesia yang diangkat oleh Rais Abu Bakar Rieger (kini digantikan Rais Salman Kajie), tapi karena perbuatannya yang menyimpang dari ajaran Syekh Abdalqadir as sufi maka dicopot kedudukannya sebagai Amir Indonesia pada tahun 2022 dengan Maklumat resmi dari Rais

    • Zaim Saidi selama ini adalah menjabat sebagai Direktur Wakala Induk Nusantara yang menjadi instansi yang mencetak dinar dirham dan diedarkan melakukan jaringan distribusi ‘wakala-wakala’ yang dia bentuk, dimana seluruh dinar dirham yang dia distribusikan tersebut adalah dicetak secara monopoli oleh beliau dimana pihak lain dianggap “tidak sah” jika mencetak dan mengedarkan dinar dirham dengan merek dan logo lain, karena dengan dalil bahwa “dinar dirham” harus dibawah otoritas “Amir” sebagai pencetaknya

    • Beliau juga mengangkat amir-amir lokal lain hanya sebagai boneka dan kemudian dia cetak dinar dirham dengan ‘merek dan nama amir lokal’ itu, dimana yang menjual dan mendistribusikan koin dinar dirham tersebut adalah pihak Wakala Induk Nusantara sendiri dengan jejaring wakala-wakalanya saja. Sementara ‘amir lokal yang jadi boneka’ yang dicetakin dinar dirhamnya, tidak tahu menahu perihal berapa banyak koin yang dicetak dan dijual kepada umat

    • Beliau juga menggunakan logo ‘kesultanan-kesultanan’ lalu mencetak dinar dirham dengan menggunakan nama logo dan nama ‘Sultan’ tersebut sementara para sultan dan kesultanan sama sekali tidak tahu menahu berapa banyak koin diproduksi dan didistribusikan kepada umat, maka yang mendapatkan keuntungan hanyalah wakala induk nusantara sendiri yaitu adalah Zaim Saidi saja. Sementara ‘Sultan dan amir-amir boneka yang dia ciptakan hanya menjadi pajangan untuk produksi koin dinar dirham yang dia bisniskan

    • Hal ini tentu jauh dari ajaran Syekh Abdalqadir as sufi apalagi upaya dan usaha untuk memerangi riba karena hanya berorientasi pada pengembangan bisnis jual beli dinar dirhamnya saja yang berarti mengumpulkan harta dari penjualan dinar dan dirham saja, karena memang Zaim Saidi sama sekali tidak memiliki pekerjaan lain

    • Dimana skema bisnis dinar dirham yang dia bangun adalah sama seperti pola bankir yang menjadikan bank sentral sebagai pusat distribusi, di mana uang dicetak dengan menggunakan ‘logo dan gambar’ lain, tapi intinya yang mencetak hanyalah bank sentral. Hal mana juga berlaku pada bisnis dinar dirham ini dimana yang boleh mencetak seolah-olah hanya dia saja dan pihak lain yang mencetak koin dianggap sebagai koin makhruhah dan tidak halal karena bukan dibawah otoritas amirat yang dia pimpin

    • Ketika peristiwa dia ditangkap oleh Mabes Polri tahun 2021, akibat berita penangkapan tersebut, maka Rais yang mengangkatnya baru mengetahui selama ini perilakunya yang telah menyimpang dan telah menyalahgunakan ajaran Syekh Abdalqadir as sufi oleh karena itu Rais mencopotnya sebagai Amir Indonesia, tapi Zaim Saidi berdalih dirinya tetap menjadi ‘Amir” dengan tujuan supaya bisa tetap menjalankan bisnis dinar dirham yang sudah bertahun-tahun dia bangun untuk menopang kebutuhan hidupnya

    • Pengkhianatan atas Akad dan Sumpah Setia (Khianatul Amanah wa Naktsul Bai’ah). Tindakan menolak pencopotan oleh Rais dan mendeklarasikan keamiran tandingan adalah bentuk bughat nyata dan pengkhianatan atas akad kepatuhan. Siapa saja yang mengambil legitimasi ketika diberi wewenang, namun memberontak ketika wewenang itu dicabut, telah membatalkan adab kepemimpinan Islam dan terjatuh dalam watak pembangkang terhadap tatanan yang sah. Maka contohlah amal perbuatan Khalid ibn Walid yang dicopot kedudukannya oleh Amirul Mukminin tapi dia tetap legowo dan menerima kedudukan tersebut. Bukan melakukan ‘amirat tandingan’ yang bertujuan semata-mata agar bisnis dinar dirham bisa tetap berjalan dan mendapat pemasukan dari hal tersebut

    • Menjual Ayat dan Menunggangi Syariat demi Kepentingan Duniawi (Isytara bi Ayatillah Tsamanan Qalila) Mendirikan jaringan perniagaan logam mulia (wakala) pribadi dengan tameng “penegakan rukun zakat” dan “anti-riba” adalah kejahatan memperdagangkan agama demi keuntungan materi. Pengutipan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits untuk menarik jamaah membeli komoditas dagang yang dicetak dan ditentukan keuntungannya sendiri adalah manipulasi syariat yang batil

    • Penyesatan Hukum Fiqh dan Penipuan Publik (Tadlis wa Ghurur) Menanamkan doktrin sesat kepada umat bahwa Zakat Mal tidak sah kecuali melalui koin cetakan pribadinya adalah perbuatan mengada-ada dalam syariat (bid’ah ‘amaliyyah). Syariat Islam telah menetapkan bahwa zakat dinilai dari timbangan dan kadar kemurnian, bukan dari merek koin atau cetakan pihak tertentu yang menetapkan margin keuntungan (seigniorage) secara sepihak. Hal itu adalah monopoli dinar dirham yang bathil dan sama sekali bertentangan dengan syariat. Apalagi menciptakan otoritas palsu berupa ‘amir yang diangkat jamaah’ adalah perbuatan mengada-ada hanya karena tidak diterima copot jabatannya sebagai “Amir” maka mencari-cari legitimasi baru agar tetap bisa menjadi “amir’ seumur hidup supaya bisnis koin dinar dirham bisa tetap dilakukan sampai kapanpun

    • Kedustaan atas Nama Mursyid (Al-Kadzib ‘ala al-Mursyid) Terus-menerus mencatut nama al-Marhum Syekh Abdalqadir as-Sufi untuk memvalidasi bisnis koin pribadinya adalah bentuk tiada ADAB dan kedustaan nyata di hadapan umat. Sementara Syekh Abdalqadir as sufi secara resmi dan tertulis mengumumkan berlepas diri (al-Bara’ah / Disassociate) dari gerakan Dinar-Dirham sejak tahun 2014. Mengabaikan wasiat dan sikap resmi guru demi menjaga omzet dagang adalah puncak dari rusaknya adab seorang murid, yang mana atas perbuatan tersebut Zaim Saidi telah dikeluarkan dari komunitas Syekh Abdalqadir as sufi berdasarkan Surat dari Rais (saat itu)

    • Memecah Belah Barisan Jamaah (Tafrîq al-Jama’ah) Menggiring jamaah keluar dari rantai komando Keraisan resmi untuk dijadikan basis pasar bisnis koin pribadi yang telah dibangunnya bertahun-tahun adalah upaya memecah belah persatuan kaum muslimin (tafriq al-kalimah). Status kelompok sempalan (firqah munfashilah) ini telah terputus secara struktural, moral, dan sanad keilmuan dari tatanan Amal Ahl al-Madinah

    KETEGASAN SIKAP

    1. Menuntut Penghentian Total: Menyerukan kepada Zaim Saidi untuk segera menghentikan penggunaan nama Syekh Abdalqadir as-Sufi, pengajaran, serta dalil-dalil syariat dalam aktivitas perniagaan koin dan logam mulia pribadinya dan menyarankan segera melakukan taubatan nasuha demi perbaikan diri menjelang akhir hayat
    2. Peringatan kepada Jamaah (Tahdzir lil-Ummah): Menyerukan kepada seluruh jamaah dan kaum muslimin untuk berlepas diri (al-bara’ah) dari keamiran ilegal ini dan tidak menyerahkan kewajiban zakat atau muamalat ke dalam skema bisnis yang memanipulasi hukum-hukum Allah demi kepentingan materi, karena ‘amir palsu/illegal ini’ sama sekali tidak dibimbing Mursyid dan Masyayikh manapun, sebab hanya bersandar pada kepentingan bisnis pribadi untuk memupuk kekayaan semata, bukan untuk kepentingan memerangi riba

    Wassallamuallaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
    Muchamad Andi Sofiyan

  • Takwa, Hukum, dan Pencatatan Transaksi: Fondasi Stabilitas Sosial

    Takwa, Hukum, dan Pencatatan Transaksi: Fondasi Stabilitas Sosial

    Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an bukan berbicara tentang ibadah ritual, melainkan tentang administrasi transaksi. Ayat tersebut terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, yang memerintahkan secara tegas agar setiap transaksi utang-piutang yang tidak tunai untuk waktu tertentu harus dituliskan, disaksikan, dan dicatat dengan benar.

    Struktur ayat tersebut sangat jelas dan operasional. Jika terjadi transaksi berjangka, maka wajib dicatat. Harus ada penulis yang adil. Harus ada saksi. Jangan enggan menuliskannya meskipun nilainya kecil. Tujuannya dinyatakan secara eksplisit: agar lebih adil di sisi Allah, lebih kuat sebagai bukti, dan lebih dekat untuk mencegah keraguan serta sengketa.

    Di bagian akhir ayat tersebut terdapat perintah penegas yang penting:

    “Wattaqullāha wa yu‘allimukumullāh.”
    “Bertakwalah kepada Allah, maka Allah mengajarkan kepadamu.”

    Perintah ini tidak berdiri terpisah dari perintah pencatatan. Perintah tersebut menjadi penutup dari cara transaksi yang telah dijelaskan secara rinci sebelumnya. Artinya, takwa bukan sekadar perasaan batin atau klaim moral. Takwa dibuktikan melalui kepatuhan terhadap mekanisme yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

    Panduan takwa ini juga ditegaskan pada ayat lain dalam Surah Ali ‘Imran ayat 102:

    “Yā ayyuhalladzīna āmanū ittaqullāha haqqa tuqātihī wa lā tamūtunna illā wa antum muslimūn.”
    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.”

    Perintah “ittaqullāha haqqa tuqātihī” menunjukkan bahwa takwa harus mencapai derajat yang sungguh-sungguh, bukan formalitas. Takwa yang hakiki berarti tunduk sepenuhnya kepada aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk muamalah dan transaksi bisnis. Sedangkan “wa lā tamūtunna illā wa antum muslimūn” menegaskan konsistensi sampai akhir hayat — artinya kepatuhan hukum bukan situasional, tetapi permanen.

    Jika digabungkan, dua ayat yang dikutip di atas membentuk satu struktur utuh:

    • Takwa harus dijalankan secara total.
    • Takwa diwujudkan dalam kepatuhan pada aturan yang konkret.
    • Allah mengajarkan dan membimbing melalui ketaatan tersebut.

    Sejarah praktik hukum Islam awal memperlihatkan bahwa perintah ini dijalankan secara nyata. Pada masa Khalifah Umar ibn al-Khattab, administrasi pemerintahan ditertibkan melalui sistem pencatatan yang sistematis (dīwān). Keuangan dan pengelolaan serta kewajiban-kewajiban masyarakat dicatat secara resmi. Sengketa diselesaikan dengan meminta bukti tertulis dan saksi. Kontrak bisnis dijalankan dengan struktur yang jelas mengenai nilai, waktu, dan kewajiban masing-masing pihak.

    Perdagangan lintas wilayah dari kota-kota seperti Baghdad, Kairo, dan Damaskus pada masa klasik tidak mungkin berjalan tanpa kebiasaan dokumentasi. Surat kontrak, bukti utang, perwakilan dagang, menjadi bagian dari praktik sehari-hari. Semua itu sejalan dengan perintah Qur’ani: tulis, saksi, dan administrasikan.

    Dari sini terlihat bahwa takwa bukan pengganti hukum. Takwa adalah fondasi untuk menjalankan hukum dengan benar. Tanpa pencatatan, sengketa mudah terjadi. Tanpa bukti, hakim kesulitan memutus perkara. Tanpa administrasi, stabilitas sosial terganggu.

    Karena itu, menerapkan hukum yang berlaku dan mengaplikasikannya dalam transaksi — selama tidak bertentangan dengan aturan Allah subhanahuwata’ala — merupakan bagian dari takwa. Hukum menyediakan alat pembuktian. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum menciptakan kepastian. Ketika masyarakat bertakwa dalam arti taat hukum dan tertib administrasi, kebutuhan akan program-program tambahan yang bersifat tambal-sulam menjadi minimal. Stabilitas tercapai bukan karena slogan moral, melainkan karena ketertiban berjalan.

    Struktur yang terbentuk sangat jelas:

    Takwa yang sebenar-benarnya → Kepatuhan aturan → Pencatatan tertib → Bukti kuat → Sengketa terkendali → Stabilitas sosial.

    Maka dapat ditegaskan: takwa kepada Allah yang dijalankan secara total, konsisten sampai akhir hayat, dan diwujudkan dalam ketaatan hukum serta keteraturan administrasi adalah cukup sebagai fondasi. Takwa selalu mengharuskan adanya perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa mengikuti hukum yang berfungsi saat ini, klaim takwa tidak dapat diterima sekaligus tidak sejalan dengan ayat tersebut karena suatu perbuatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban manakala terjadi pelanggaran.

    Dengan demikian, ayat tentang pencatatan transaksi dan ayat tentang takwa yang sebenar-benarnya bertemu pada satu titik: kepatuhan total kepada aturan Allah yang menghasilkan keteraturan sosial yang nyata dan dapat diuji.

    Takwa dan Jaminan Rezeki dari Segala Arah

    Allah subhanahuwata’ala berfirman di dalam Al-Qur’an bahwa takwa bukan sebatas melahirkan keteraturan hidup, tetapi juga mendatangkan rezeki secara nyata.

    Dalam Surah At-Talaq ayat 2–3 disebutkan:

    “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar.
    Dan Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”

    Strukturnya jelas:
    Takwa → jalan keluar → rezeki tak terduga.

    Rezeki “dari arah yang tidak disangka-sangka” berarti bukan hanya dari jalur yang diperhitungkan secara biasa. Allah membuka akses yang tidak terlihat sebelumnya, memberikan solusi saat buntu, dan menghadirkan kecukupan ketika perhitungan manusia tampak tidak mencukupi.

    Lebih luas lagi, di dalam Surah Al-A’raf ayat 96 ditegaskan:

    “Jika penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan dari bumi.”

    Ini menunjukkan dimensi kolektif. Jika suatu masyarakat bertakwa, maka keberkahan turun:

    • Dari langit → hujan, kestabilan alam, keberlangsungan produksi.
    • Dari bumi → hasil pertanian, kekayaan alam, hasil laut.
    • Dari segala arah → keamanan, peluang usaha, kestabilan politik, kebebasan bertransaksi, kepercayaan.

    Dengan demikian, takwa bukan sekadar sikap batin. Ia memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata. Individu yang bertakwa mendapatkan jalan keluar dan rezeki tak terduga. Masyarakat yang bertakwa mendapatkan keberkahan sistemik dari atas dan bawah.

    Maksudnya tegas:

    Takwa → kepatuhan → keteraturan → keberkahan → rezeki dari arah yang tidak diduga-duga dan dari segala arah.

    Itulah jaminan yang dinyatakan langsung oleh Allah subhanahuwata’ala di dalam Al-Qur’anul Karim.

    Maha Benar Allah dengan Segala Firman-Nya.

    (Baca juga: Mematuhi Perintah Allah dan Taat Hukum)