Dalam hukum, rukun adalah hal-hal yang membuat suatu perbuatan dianggap benar-benar terjadi dan bisa dinilai secara hukum. Tanpa rukun, suatu perbuatan tidak bisa diuji, tidak bisa dibuktikan, dan tidak bisa diproses. Konsep ini tidak hanya berlaku pada perbuatan baik, tetapi juga pada perbuatan buruk. Hukum tidak bekerja dengan perasaan, tetapi dengan terpenuhinya unsur-unsur yang jelas.
Contoh paling mudah adalah pembunuhan. Tidak semua kematian diperlakukan sama oleh hukum. Ada kematian karena kelalaian, ada pembunuhan biasa, dan ada pembunuhan berencana. Perbedaannya terletak pada rukun perbuatannya, seperti adanya niat, kesengajaan, dan perencanaan. Karena rukunnya berbeda, maka hukuman yang dijatuhkan juga berbeda. Ini menunjukkan bahwa tercukupinya rukun sepenuhnya berhubungan dengan apakah hukum bisa bekerja atau tidak.
Dari sini berlaku satu prinsip penting: jika suatu perbuatan tidak bisa diproses ketika terjadi pelanggaran, maka perbuatan itu berada di luar hukum. Bukan karena perbuatan itu baik atau benar, tetapi karena hukum tidak memiliki alat untuk menanganinya. Wilayah “di luar hukum” inilah yang justru berbahaya, karena di sanalah pelanggaran sering terjadi tanpa konsekuensi.
Dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan, zina dapat dipahami sebagai hubungan seksual di luar hukum. Artinya, hubungan yang tidak berada dalam kerangka hukum yang bisa diuji dan diproses jika terjadi pelanggaran. Negara tidak menilai perasaan atau niat, tetapi menilai apakah hubungan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Di sinilah fungsi pernikahan menjadi jelas. Ikatan pernikahan menjadikan hubungan badan sah menurut hukum, bukan karena hubungan itu berubah secara biologis, tetapi karena negara mengakuinya sebagai peristiwa hukum. Dengan pengakuan ini, jika terjadi penelantaran, kekerasan, penipuan, atau eksploitasi, maka hukum bisa masuk dan bekerja.
Karena itu, pemenuhan rukun nikah bukan sekadar ritual, melainkan alat hukum (Baca juga: Evolusi Hukum dari Saksi hingga Pencatatan Berantai). Rukun nikah ada agar relasi suami-istri berada dalam wilayah yang bisa diproses ketika terjadi pelanggaran. Tanpa rukun yang sah dan dapat diverifikasi, relasi tersebut menjadi relasi tanpa perlindungan hukum.
Masalahnya, praktik pernikahan yang sering diklaim “sah menurut agama” pada kenyataannya sudah lama menjadi sumber berbagai pelanggaran. Banyak pernikahan dilakukan tanpa struktur hukum yang jelas. Unsur paling penting dalam pernikahan, yaitu wali, sering kali tidak benar-benar dihadirkan. Sebagai gantinya, dibuat-buatlah legitimasi seolah-olah telah ada persetujuan dari pihak yang berhak memberi keputusan hukum.
Praktik semacam ini bukan hanya mengacaukan penegakan hukum, tetapi juga sebenarnya tidak memenuhi rukun itu sendiri. Ketika wali fiktif, persetujuan direkayasa, dan pernikahan disembunyikan dari negara, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, korban tidak punya jalur hukum yang jelas.
Lebih jauh lagi, wilayah abu-abu ini sering disalahgunakan oleh organisasi-organisasi tertutup yang bersifat ekstrem dan berbahaya. Pernikahan “bebas” tanpa kontrol hukum kerap ditawarkan sebagai daya tarik bagi calon kader. Ia dijadikan alat rekrutmen, alat pengikat loyalitas, dan alat eksploitasi perempuan atas nama ideologi. Hasil akhirnya jelas: perempuan dirugikan, anak kehilangan status hukum, dan jaringan ekstrem menjadi sulit disentuh negara.
Dalam konteks inilah KUHP baru menjadi sangat penting. KUHP baru tidak mengatur iman, tidak mengatur keyakinan, dan tidak mencampuri urusan ibadah. Yang diatur adalah perbuatan yang berdampak hukum. Negara menegaskan bahwa pernikahan dengan penghalang hukum, pernikahan yang disertai penipuan, atau pernikahan yang sengaja disembunyikan dari sistem hukum, dapat diproses sebagai tindak pidana.
Langkah ini bukan hanya untuk melindungi perempuan dan anak, tetapi juga untuk membersihkan ruang gelap yang selama ini menjadi tempat tumbuhnya eksploitasi dan ekstremisme. Dengan menarik relasi-relasi bermasalah ke dalam wilayah hukum, negara memastikan bahwa setiap pelanggaran bisa diproses dan setiap pihak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, pesan hukum ini sederhana dan tegas:
jika suatu relasi ingin diakui, maka ia harus bisa diuji, diproses, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Pernikahan tanpa rukun yang sah dan tanpa pengakuan negara bukan hanya rapuh, tetapi berbahaya bagi keadilan, perlindungan manusia, dan keamanan publik.




